6 Januari 2020 10:18

Panduan PPK pada SiRUP 2.3PANDUAN AKUN PPK PADA SIRUP 2.3

    PEMBERITAHUAN

    Dengan Hormat,

    Sehubungan dengan pemberlakuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK, dimana user PPK dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering), Silahkan berkoordinasi dengan LPSE K/L/PD yang membawahi instansi Bapak/Ibu.
    Langkah-langkah:

    PPK;
    1. PPK meminta Akun PPK kepada Admin Agency LPSE (jika belum ada)
    2. PPK melakukan login di aplikasi SPSE
    3. Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya"
    4. Pilih tombol link SiRUP
    5. Lengkapi isian form Data
    (pastikan pilih K/L/PD dan Satker/OPD dengan tepat) -> Klik Simpan

    PAKPA;
    6. PAKPA melakukan login di SiRUP
    7. Lakukan verifikasi PPK
    * Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola Pengguna -> Klik icon paling kanan di kolom action (verifikasi PPK)
    8. Delegasi Program/Kegiatan/Output/Komponen (PKOK) ke PPK
    * ​Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola PKOK -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan/Output/SubOutput/Komponen -> Edit PKOK tersebut -> pilih PPK diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan

    PPK;
    9. Login PPK di SPSE (e-Tendering)
    10. Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya"
    11. Pilih tombol link SiRUP
    12. Buat Paket:
    * Secara Manual: Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Tambah Paket
    * Secara Identifikasi Pemaketan (upload file): Pilih Menu “RUP” -> Pilih Sub Menu Rencana Kerja Anggaran -> Pilih Salah satu Kegitan/Komponen -> Identifikasi Pemaketan->Generate Paket-> Lengkapi isian formulir
    13. Finalisasi Draf Paket
    * ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di finalisasi dengan klik check box di kolom FD -> Klik tombol Finalisasi Draft yang berada di kanan atas tabel

    PAKPA:
    14. PAKPA melakukan login di SiRUP
    15. Umumkan paket
    * ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di umumkan dengan klik check box di kolom U -> Klik tombol Umumkan yang berada di kanan atas tabel

    Terimakasih,
    Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    helpdesk.pmep@gmail.com